Berwudhu adalah salah satu rukun islam yang harus dilakukan oleh umat muslim. Hal ini menjadi syarat wajib dalam melaksanakan shalat ataupun ibadah lainnya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan wudhu, salah satunya adalah tubuh harus bersih dari najis. Sebuah pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keluar darah jerawat membatalkan wudhu?
Keluar darah dari jerawat ataupun bekas luka di tubuh merupakan hal yang wajar. Penyebabnya adalah karena pori-pori yang tertutup akibat kotoran ataupun kulit mati. Hal ini menyebabkan sistem kekebalan tubuh akan bereaksi dan mengeluarkan zat kimia dalam bentuk zat antiseptik untuk melawan bakteri penyebab jerawat. Akibatnya, tubuh akan mengeluarkan darah yang berasal dari pori-pori yang tersumbat tersebut.
Dalam pandangan Islam, darah yang keluar dari jerawat ataupun bekas luka bukanlah darah yang najis. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
“Janganlah engkau berwudhu dengan darah, karena darah yang najis adalah darah haid dan darah nifas. Sedangkan darah yang tidak najis adalah darah yang keluar dari jerawat dan luka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika kita ingin melakukan wudhu meskipun darah yang keluar dari jerawat ataupun luka. Pertama, jika darah yang keluar dari jerawat ataupun bekas luka menempel di kulit, maka wudhu yang dilakukan tidak sah. Hal ini dikarenakan darah yang menempel di kulit dikategorikan sebagai darah yang najis. Kedua, jika darah yang keluar dari jerawat ataupun bekas luka masih mengandung nanah, maka wudhu yang dilakukan tidak sah. Hal ini dikarenakan nanah adalah sesuatu yang najis.
Hal yang perlu diketahui juga adalah, jika darah yang keluar dari jerawat ataupun bekas luka telah mengering, maka wudhu yang dilakukan tetap sah. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
“Ketahuilah bahwa darah yang najis adalah darah haid dan darah nifas. Sedangkan darah yang tidak najis adalah darah yang keluar dari luka, bahkan jika sudah kering di permukaan kulit.” (HR. Tirmidzi)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa darah yang keluar dari jerawat ataupun bekas luka tidak membatalkan wudhu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan wudhu, yaitu apakah darah yang keluar dari jerawat ataupun bekas luka menempel di kulit, mengandung nanah, ataupun telah mengering di permukaan kulit.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa keluar darah jerawat tidak membatalkan wudhu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan wudhu, yaitu apakah darah yang keluar dari jerawat ataupun bekas luka menempel di kulit, mengandung nanah, ataupun telah mengering di permukaan kulit.